Minggu, 30 Mei 2010

Ruang Lingkup Fiqih Muamalah

Pengertian dan Ruang Lingkup
1. Fiqih
Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari’at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci Fiqh artinya faham atau tahu. Menurut istilah yang digunakan para ahli Fiqh (fuqaha). Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari’at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan demikian berarti bahwa fiqh itu merupakan formulasi dari Al-Qur’an dan Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani/diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syari’at Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Ilmu fiqh membicarakan hubungan itu yang meliputi kedudukannya, hukumnya, caranya, alatnya dan sebagainya. Menurut yang umum dikenal di kalangan ulama fiqh secara awam, topik (bab) pembahasan fiqh itu adalah empat, yang sering disebut Rubu’:
- 1. Rubu’ ibadat;
- 2. Rubu’ muamalat;
- 3. Rubu’ munakahat; dan
- 4. Rubu’ jinayat.
2. Muamalah
Muamalah adalah Masdar dari kata ‘Amala – Yu’amilu – Mu’alamatan yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
Fiqih Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
Ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social,ekonomi,politik hokum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
Sumber-sumber fiqih secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqly yang berupa Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil Aqly yang berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad.
Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqh muamalah ini meliputi dua hal;
1. Muamalah Adabiyah: yaitu ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai HARTA dan IJAB QOBUL
2. Muamalah Madiyah : ditinjau dari segi objeknya.
Meliputi:
Al Ba'i (jual beli), Syirkah (perkongsian), al Mudharabah (Kerjasama), Rahn (gadai), kafalah dan dhaman (jaminan dan tanggungan), utang piutang, Sewa menyewa, hiwalah (pemindahan utang), sewa menyewa (ijarah), upah, syuf'ah (gugatan), Qiradh (memberi modal), Ji'alah (sayembara), Ariyah (pinjam meminjam), Wadi'ah (titipan), Musaraqah, Muzara'ah dan mukhabarah, Pinjam meminjam, Riba, Dan beberapa permasalahan kontemporer (asuransi, bank dll), ihyaulmawat, wakalah
A. PRINSIP DASAR FIQIH MUAMALAH
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut :
 Hukum asal dalam muamalat adalah mubah
 Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan
 Menetapkan harga yang kompetitif
 Meninggalkan intervensi yang dilarang
 Menghindari eksploitasi
 Memberikan toleransi
 Tabligh, siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah
B. KAIDAH FIQIH DALAM TRANSAKSI EKONOMI (MUAMALAH)
Kaidah fiqih muamalah adalah “al ashlu fil mua’malati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimiha” (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). memberikan arti bahwa dalam kegiatan muamalah yang notabene urusan ke-dunia-an, manusia diberikan kebebasan sebebas-bebasnya untuk melakukan apa saja yang bisa memberikan manfaat kepada dirinya sendiri, sesamanya dan lingkungannya, selama hal tersebut tidak ada ketentuan yang melarangnya. Kaidah ini didasarkan pada Hadist Rasulullah yang berbunyi: “antum a’alamu bi ‘umurid dunyakum” (kamu lebih tahu atas urusan duniamu). Bahwa dalam urusan kehidupan dunia yang penuh dengan perubahan atas ruang dan waktu, Islam memberikan kebebasan mutlak kepada manusia untuk menentukan jalan hidupnya, tanpa memberikan aturan-aturan kaku yang bersifat dogmatis. Hal ini memberikan dampak bahwa Islam menjunjung tinggi asas kreativitas pada umatnya untuk bisa mengembangkan potensinya dalam mengelola kehidupan ini, khususnya berkenaan dengan fungsi manusia sebagai khalifatul-Llah fil ‘ardlh (wakil Allah di bumi).
C. KONSEP AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
Setiap kegiatan usaha yang dilakukan manusia pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa.
Kegiatan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
1. Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
2. Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
3. Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul).
Obyek transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa dapat juga termasuk jasa dari pemanfaatan binatang. Pada prinsipnya obyek transaksi dapat dibedakan kedalam:
1. Obyek yang sudah pasti (Ayn), yaitu obyek yang sudah jelas keberadaannya atau segera dapat diperoleh manfaatnya.
2. Obyek yang masih merupakan kewajiban (Dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi yang tidak tunai.
Secara garis besar aqad dalam fiqih muamalah adalah sebagai berikut :
1. Aqad Mudharaba
Ikatan atau aqad Mudharaba pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerjasama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta
2. Aqad Musyarakah
Ikatan atau aqad Musyaraka pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha,
3. Aqad Perdagangan
Aqad Fasilitas Perdagangan, perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan secara tunai atau seketika pada saat transaksi.
4. Aqad Ijarah
Aqad Ijara, adalah aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara atau peminjaman Obyek dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik Obyek. Ijara mirip dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijara dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan dahwa Fiqih Muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat). Perilaku manusia di sini berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga terbentuk sebuah mekanisme ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar nilai ilahiyah.
DAFTAR PUSTAKA
Mas’adi, Ghufron. 2002. Fikih Muamalah Kontekstual. Pt. Raja Grafindo Persada : Jakarta
http://hadypradipta.blog.ekonomisyariah.net/2009/01/06/fiqih-muamalah/ http://alakaycisero.multiply.com/journal/item/35















KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb…
Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan hidayah – NYA kita semua masih bisa merasakan indah nya alam tempat kita bernaung dan menuntut ilmu…
Shalawat beserta salam tak lupa pula kami sampaikan kepada junjugan umat manusia dan suri tauladan bagi kita semua umat muslim, yakni Nabi Muhamad SAW atas perjuangan beliau kita bisa menikmati indahnya ilmu penegathuan…
Disini penulis akan menyapaikan tentang Pengertian dan Ruang Llingkup Fiqih dan Muamalah dan mengulas nya dengan bahasa yang sesederhana mungkin. Semoga makalah yang penulis ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi penulis dalam tanggung jawab penyelesaian tugan kelompok dan juga penulis berharap semoga makalah ini menjadi ilmu dan wawasan yang baru bagi mahasiswa psikologi IIE…
Penulis meminta kritik dan saran yang positif dari teman – teman mahasiswa semuanya dalam pengembangan dan perbaikan penulis untuk menjadikan makalah dan tulisan penulis menjadi lebih baik di masa yang akan datang..
Wassalamu’alakum Wr. Wb….
Pekanbaru, 25 April 2010



Penulis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar